MAAF,BLOG INI MASIH DALAM PERBAIKAN

Rabu, 12 Januari 2011

Memecah File Berukuran Besar Dengan File Split

Anda yang hobby surfing hampir pasti senang mengoleksi beragam file dari internet. Entah itu software, referensi atau file MP3. Untuk Anda yang mengakses dari rumah, tidak masalah kalau ingin mendownload file berukuran besar, misalnya lebih dari 2 Mb. Tapi bagi orang yang akses dari warnet ? Tentu akan muncul kesulitan, karena kapasitas disket maksimal hanya 1,4 Mb.
Kalau Anda mengalami masalah seperti di atas, jangan menyerah dulu. Dengan program File Split Anda dapat memecah file berukuran besar menjadi file yang lebih kecil sehingga muat pada disket. Nah, sampai di rumah Anda bisa menyatukan kembali potongan-potongan file tersebut.

Untuk melakukannya, sangat mudah sekali. Pertama download dulu programnya dari http://www.partridgesoft.com, lalu install. Jangan khawatir ukuran programnya relatif kecil, dan cara installnya juga mudah.
Setelah selesai install, jalankan programnya. Tampilannya adalah seperti gambar di atas.
Untuk memecah file caranya sebagai berikut :
  1. Klik tombol “Add” lalu cari letak file yang akan dipecah.
  2. Kalau file yang ingin dipecah lebih dari satu, klik lagi tombol “Add”.
  3. Tentukan letak folder untuk menempatkan file hasil pemecahan. Caranya klik tombol Browse.
  4. Tentukan juga ukuran tiap filenya. Ukuran 1,39 Mb untuk disket (floppy disk), 95,78 Mb untuk Zip disk dan 1024 Mb untuk Jar Zip.
  5. Kalau sudah ok semua, klik tombol Start.
Untuk menyatukan kembali file hasil split itu, tidak kalah gampangnya.
  1. Dari program File Split, pindah ke tab Merge.
  2. Pada bagian source file, cari letak file hasil pemecahan (ditandai dengan ekstensi file .fsi).
  3. Tentukan juga letak folder tempat menampung file hasil penyatuan (merge).
  4. Terakhir klik Start.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Informasi Pilihan Identitas Jika Berkomentar:

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Wordpress : Blog degan account wordpress
Name/URL : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonymous : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda.